Skip to main content

Posts

PENTING... ! (Peraturan Menteri KOMINFO)

KEMENKOMINFO mewajibkan calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler melakukan registrasi yang dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Menkominfo Rudiantara mengatakan, bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya jika belum juga mendaftar akan diblokir, sehingga tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh lay...

CONTOH LAPORAN AKHIR PENELITIAN DOSEN STMIK INDONESIA

LAPORAN AKHIR PENELITIAN DOSEN STMIK INDONESIA   APLIKASI PEMETAAN KOST DAN KONTRAKAN DI SEKITAR KAMPUS DAN INSTANSI DI KOTA PADANG Tahun ke 1 dari rencana 1 tahun Tim Pengusul: Keukeu Rohendi, M.Kom/NIDN 1013118703 (Ketua) Luri Setiawan/NIM 131100062 (Anggota Mahasiswa) Dibiayai oleh STMIK Indonesia Padang dengan Kontrak Penelitian Nomor: 895.0 03 /A.12/STMIK-I/2016 YAYASAN AMAL BAKTI MUKMIN PADANG SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) INDONESIA PADANG MEI 2017 HALAMAN PENGESAHAN Judul    : Aplikasi Pemetaan Kost Dan Kontrakan   di s ekitar Kampus dan Instansi di Kota Padang Peneliti/Pelaksana Ketua                                            ...