KEMENKOMINFO mewajibkan calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler melakukan registrasi yang dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Menkominfo Rudiantara mengatakan, bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya jika belum juga mendaftar akan diblokir, sehingga tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh lay...
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lainnya” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289).